Sentimen
Alasan Partai Prima Belum Cabut Gugatan Di PN Jakpus
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima enggan mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Partai Prima menilai upaya itu merupakan langkah konstitusional dalam mengembalikan hak politik sebagai peserta Pemilu 2024.
"Karena sengketa dengan KPU ini masih dalam proses, belum sampai pada akhir," kata Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus, dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
baca juga:
Menurut dia, alasan lain Partai Prima belum mau mencabut gugatan di PN Jakpus tidak lain untuk jaminan agar diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita ingin diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti," ujar Dominggus.
Oleh sebab itu, atas putusan Bawaslu yang memberikan waktu verifikasi ulang, Partai Prima juga berharap proses verifikasi dapat dilakukan sebaik mungkin tanpa adanya tendensi.
"Jadi harapan nanti, karena kita sudah mempersiapkan segala sesuatu kita berharap bahwa nanti KPU juga bisa melaksanakan proses ini. Tahapan secara jujur adil sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Dominggus.
"Kita anggap sebagai satu penjaga (putusan PN Jakpus) ini semua akan berjalan pada rel yang tepat," katanya menambahkan.
Sentimen: negatif (78%)