Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kejahatan siber
Penipuan Modus Surat Tilang via WhatsApp Marak
Krjogja.com
Jenis Media: News

Penipuan Mosud Surat Tilang via WhatsApp Marak
Krjogja.com - KALTENG - Penipuan dengan modus pengiriman surat tilang via Whatsaap marak terjadi. Polisi meminta masyarakat untuk waspada dan tidak meng-instal aplikasi yang diterima.
Link unduhan aplikasi dengan format APK itu dikirimkan bersama pesan yang isinya: "Selamat siang pak/ibu Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silakan Buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya."
"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," lanjut pengirim.
Polisi memastikan pesan itu merupakan aksi penipuan mengatasnamakan penindakan tilang. Masyarakat diminta tidak mengunduh atau menginstal aplikasi yang dikirim.
Imbauan diberikan imbas banyaknya masyarakat yang mengeluhkan penipuan tersebut. "Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber," ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Sabtu (18/3).
Penipu menggunakan akun WhatsApp dengan profil logo Polri dalam aksinya untuk meyakinkan calon korban pesan berasal dari kepolisian. Pelaku menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan sanksi tilang.
Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang. Serangkaian modus ini adalah tindakan percobaan penipuan mengatasnamakan penindakan tilang.
Heru menegaskan, saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. (*)
Sentimen: negatif (98.4%)