Sentimen
Negatif (99%)
21 Mar 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Mario Dandy Dan AG Susah Dapat Restoratif

21 Mar 2023 : 00.00 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Mario Dandy Dan AG Susah Dapat Restoratif

AKURAT.CO Mekanisme keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana kategori ringan. Sehingga, tidak berlaku untuk pidana berat, seperti kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," ujar pengamar hukum tata negara Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus Mario Dandy itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.S

baca juga:

"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,"'ucapnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupa, tambah Hibnu, juga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, kata dia, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," ujar dia.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," ujar dia. []

Sentimen: negatif (99.6%)