Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: bandung
8 Perkara yang Membatalkan Puasa, Salah satunya Wajib Dibayar dengan Kafarat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menyambut bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah, umat muslim seyogianya mempersiapkan diri mulai dari pengetahuan hingga kondisi fisik yang bugar. Sebab puasa bukan sekadar menahan rasa lapar dan haus, melainkan menghindari segala perkara yang dapat membatalkannya.
Untuk diingat, jika seseorang yang berpuasa tak sengaja makan dan minum, maka itu tidak membatalkan. Hal itu ditegaskan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi demikian:
"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)
Adapun 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Bukber atau Buka Puasa Bersama di Bandung
1. Memasukan sesuatu ke dalam lubang dua (mulut dan dubur)
Puasa seorang muslim akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam dua lubang yang terhubung dengan perut, baik dari atas (mulut) maupun dari bawah (dubur/anus). Meski hanya sejumput garam yang tidak mengenyangkan, perkara ini tetap membatalkan.
Untuk contoh yang membatalkan lewat masuknya sesuatu ke anus, salah satunya ada obat yang harus dimasukkan lewat jalur buang air besar (BAB) seperti obat wasir atau ambeyen.
2. Muntah yang disengaja
Muntah yang tidak disengaja akan membebaskan yang berpuasa dari mengqodho, sedang jika disengaja, Rasulullah SAW mencontohkan untuk mengganti di lain hari.
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim).
Baca Juga: Pakar Gizi Ingatkan Masyarakat Atur Pola Makan Selama Jalani Puasa
3. Mengira waktu buka telah tiba sehingga melakukan perkara yang membatalkan
Puasa bisa batal jika yang berpuasa salah mengira waktu buka telah tiba alias matahari sudah terbenam, padahal belum demikian. Ketika sudah kadung makan dan minum atau melakukan perkara pembatal lainnta, maka puasa orang itu itu wajib diqadha.
4. Alami gangguan jiwa (junun)
Dalam kasus ini, misal, si shaim (orang yang berpuasa) masih sehat saat memulai puasanya di waktu dini hari, kemudian pertengahan hari mendadak orang tersebut mengalami gangguan jiwa, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha ketika kondisinya sudah pulih.
5. Keluar Mani
Tidak selamanya keluar mani membatalkan puasa. Batal tidaknya akan bergantung pada apa yang jadi pemicu keluarnya mani. Puasa akan batal jika pemicunya merupakan sentuhan dengan lawan jenis seperti pelukan, berciuman, dan lain lain. Namun puasa tidak batal ketika mani keluar dari mimpi basah atau saat tak sengaja melihat sesuatu yang menggairahkan. Hanya saja pahala puasa si shaim akan berkurang. Wallahu alam.
Baca Juga: Pembakaran Al-Qur'an Terjadi Lagi, Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov Murka
6. Haid dan Nifas
Puasa seorang wanita akan tetap batal dan ia wajib mengganti puasa tersebut, meski ia mendapati dirinya haid atau nifas pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa.
7. Berhubungan seksual (jimak)
Untuk batalnya puasa dengan sebab jimak, jumhur ulama alias mayoritas sepakat kedua pelaku wajib membayar kafarat (berpuasa 60 hari berturut-turut tanpa terputus) selain mengganti atau mengqadha puasa di lain waktu.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam
Orang yang berpuasa akan otomatis batal jika ia melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, seperti syirik alias menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama. ***
Sentimen: negatif (99.6%)