Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ambon
Kasus: Tipikor, Maling, nepotisme, kasus suap, korupsi
2 Tersangka Baru di Kasus Suap Mantan Bupati Buru Selayan, Berperan Sebagai Pemberi Suap dan Rintangi Penyidik
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Adapun dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut memiliki peran yang berbeda. Namun keduanya tetap membantu melancarkan aksi maling uang rakyat yang dilakukan oleh mantan Bupati Buru Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa penetapan tersangka pertama dilakukan usai diperolehnya fakta di persidangan mantan Bupati Buru Selatan. Tersangka baru yang ditetapkan disebut memberi suap pada Tagop.
“Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku,” ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Proyek Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen Aliran Uang
Ali menyebut tersangka kedua yang ditetapkan memiliki peran dalam perintangan penyidikan perkara Tagop. Perintangan yang dimaksud dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
“Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” kata Ali.
Saat ini penyidik KPK masih melengkapi alat bukti dari kedua tersangka baru tersebut. Oleh karena itu Ali belum bisa memberi keterangan terkait dua tersangka baru.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa di Buru Selatan
Tagop Sudarsono Soulisa yang terbukti menerima suap dan gratifikasi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, enam tahun penjara. Mantan Bupati Buru juga dedenda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan bupati Buru Selatan ini tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan dengan hukuman selama 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar. Tagop terbukti melanggar pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan Tagop adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia juga tidak mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Tim Jaksa KPK tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.***
Sentimen: negatif (100%)