Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Sepakat Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer 2023 Ditentukan Oleh 3 Pertimbangan Ini, Non ASN Berdoalah!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah akhirnya sepakat untuk mengantungkan nasib 2,3 juta tenaga honorer 2023 melalui 3 pertimbangan.
Hal ini terjadi usai Kemenpan RB didesak oleh Jokowi agar segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer 2023.
Kabar baiknya, pemerintah akan mengupayakan agar tidak terjadi penghapusan tenaga honorer 2023.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Wajib Bangga, Pemerintah Akui Jasa dan Kontribusinya ke Negara, Diangkat ASN Seluruhnya?
Di mana rencana pemberhentian atau penghapusan tersebut, sebelumnya sempat mencuat di kalangan masyarakat.
Hingga tidak sedikit pegawai Non ASN yang sebelumnya dibuat gusar. Sebab memikirkan nasibnya kedepan.
Jumlah pegawai honorer yang fantastis menjadi salah satu faktor, kenapa pemerintah kesulitan menyelesaikan problem tersebut.
Bila pemberhentian dilakukan, pastinya akan berdampak terhadap pertumbuhan pengangguran secara serentak.
Baca Juga: SELAMAT! Nasib Tenaga Honorer Ketegori ini Sudah Aman Langsung Diangkat PNS, yang Lainnya Gimana?
Sebab banyaknya masyarakat yang kehilanggan pekerjaan karena sebelumnya berstatus sebagai pegawai honorer di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah telah berjanji sedang mempersiapkan opsi terbaik.
Solusi tersebut berupa opsi jalan tengah yang dimana harapanya dapat menyelesaikan permasalahan dengan meminimalisir segala kekurangan.
Dalam proses pengambilan kebijakan opsi jalan tengah itu, pemerintah akan mempertimbangkan 3 faktor.
Baca Juga: John Sitorus Bela Guru Honorer yang Dipecat Akibat Ridwan Kamil: Itu Bukan Kritik, Pemimpin Kok Baperan?
Nantinya pertimbangan tersebut akan melahirkan Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pegawai honorer di Indonesia.
Tiga pertimbangan untuk merumuskan kebijakan itu disampaikan oleh Awar Anas, selaku Mentri PAN RB yang menjabat di priode pemerintahan kali ini.
Agar lebih jelas, simak 3 pertimbangan yang akan dijadikan patokan untuk merumuskan opsi jalan tengah sebagaimana berikut.
Baca Juga: Pengangkatan Honorer Menjadi PNS bagi Jabatan Ini Sudah Ada di UU, Adian Napitupulu: Siap Akan Berjuang Keras
Berusaha Untuk Tidak Adanya Pemberhentian Alias Penghapusan. Keberjalanan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Tidak Terlalu Menambah Beban Anggaran Negara.
Itulah 3 hal yang menjadi pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan kebijakan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer 2023.***
Sentimen: positif (99.5%)