Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tolak Damai dengan Kubu Mario Dandy, Ayah David Pilih Gencatan Senjata dan Nyatakan Siap Perang
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Ayah dari korban David Ozora, Jonathan Latumahina, menyatakan bahwa pihaknya menolak berdamai dengan pihak Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan David sampai saat ini masih terbaring di rumah sakit.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manhovani menawarkan opsi perdamaian kepada pihak keluarga korban David dan pihak pelaku Mario Dandy.
Baca Juga: Terbaru! 102 Pinjol Legal Maret 2023 Diresmikan OJK, Cek Daftar Aplikasi Terbaik
Terkait hal itu, Jonathan tetap meminta kasus ini untuk dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” jelas Jonathan.
Jonathan menegaskan bahwa dirinya memilih untuk melakukan 'gencatan senjata' ketimbang harus berdamai dengan pihak yang telah menyebabkan anaknya mengalami cedera serius.
“Jika mereka minta damai, kami siap perang,” tegas Jonathan dikutip AyoBandung melalui laman Suara.com, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Kenapa Daftar KIP Kuliah 2023 Kemdikbud Gagal? Atasi dengan Cara Ini
Reda Manhovani menyebut sebagai penegak hukum, pihaknya akan tetap menawarkan opsi perdamaian atau restorative justice kepada kedua pihak yang tengah bermasalah.
“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” ucap Reda.
Menurutnya, restorative justice sendiri baru bisa berlaku apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Namun jika nantinya terjadi penolakan dari salah satu pihak, Kajati DKI Jakarta akan tetap menyarankan opsi perdamaian tersebut.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namanya,” ujar Reda.
Baca Juga: LPS Berikan Bantuan Sosial untuk Para Penyandang Difabel
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” imbuhnya.
Disisi lain, pengacara David, Melisa Anggraini membantah pernyataan Reda Manhovani yang menawarkan opsi Restorative Justice.
Melisa menganggap bahwa pihak Kajati DKI Jakarta tidak pernah membicarakan soal opsi perdamaian saat mengunjungi David di RS Mayapada, Jakarta.
“Pada saat Kajati mengunjungi keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan,” beber Melisa.
“Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” tambahnya.***
Sentimen: positif (98.4%)