Sentimen
Negatif (80%)
17 Mar 2023 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Solo

Tokoh Terkait

Tanggapan Mabes Polri atas Bebasnya 2 Perwira Polisi dalam Kasus Tragedi Kenjuruhan

17 Mar 2023 : 17.06 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Tanggapan Mabes Polri atas Bebasnya 2 Perwira Polisi dalam Kasus Tragedi Kenjuruhan

MerahPutih.com - Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh majelis hakim.

Mabes Polri pun angkat suara soal adanya keputusan hakim itu.

"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3).

Baca Juga:

Erick Thohir Janji Selesaikan Permasalahan Tragedi Kanjuruhan

Sekadar informasi, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/3).

Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan ke-2.

Padahal, jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.

Baca Juga:

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Kemudian, Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Bus Persis Solo Diserang, Gibran Singgung Tragedi Kanjuruhan

Sentimen: negatif (80%)