Sentimen
Tokoh Terkait

Lolly Suhenty
Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu Saat Ramadan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu selama Bulan Suci Ramadan.
"Kita memang sama-sama tahu Bulan Ramadan yang sebentar lagi akan kita lewati seringkali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam acara "Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Lolly mengatakan, dugaan potensi pelanggaran itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh parpol peserta pemilu.
baca juga:
"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan Bulan Suci Ramadan," jelasnya.
Lolly juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh parpol peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan dan tempat ibadah.
Dia mengingatkan perihal potensi dugaan pelanggaran selama Ramadan karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Lolly menyebut, acara yang digelar Bawaslu kali ini sebagai momentum pertama bagi pihaknya mengundang parpol peserta Pemilu 2024 secara khusus agar hubungan lebih dekat, sehingga memudahkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
"Untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal kami membangun komunikasi yang konstruksif dengan teman-teman parpol," ujarnya.
Dia mengatakan, sebaik-baiknya upaya pencegahan pelanggaran pemilu adalah dengan menjaga kepercayaan satu sama lain demi meminimalisir berbagai potensi pelanggaran.
"Setelah pertemuan ini akan langsung terbangun grup WA (Whatsapp) antara Bawaslu dengan LO (liaison officer) partai politik. Ini untuk memastikan informasi di antara kami itu berjalan dengan baik," tutur Lolly.
Lolly pun mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk menghindari kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan di tempat yang dilarang, sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini, Ramadan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Sentimen: negatif (99.5%)