Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Bola Liar Putusan PN Jakpus, Hidayat Nur Wahid: DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang tahapan Pemilu 2024 masih menjadi bola liar. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun ikut menanggapi polemik tersebut.
Sebelumnya, PN Jakpus memenangi gugatan Partai Prima atas KPU sehingga memerintahkan lembaga pemilu itu untuk mengulangi tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan. Dampaknya adalah pemilu yang disedianya digelar tahun 2024 akan molor sampai 2025. Penundaan secara tidak langsung itu menuai polemik.
Menanggapi hal itu, Hidayat Nur Wahid menekankan agar pihak tertentu tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakpus yang mengundang kontroversi berbagai pihak sampai ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tersebut.
Tak hanya itu, politisi PKS itu juga menyinggung seputar Konstitusi RI saat ini yang jika putusan PN Jakpus itu dilaksanakan, akan bertentangan dengannya, demikian pernyataannya melalui akun Twitter @hnurwahid pada Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Sempat Molor, Perppu tentang Pemilu Siap Dibawa ke Paripurna
“Ya memang begini seharusnya, tak terpengaruh putusan PN Jakpus, DPR dan KPU sepakat Pemilu 2024 tetap lanjut, karena menunda pemilu bertentangan dengan konstistusi, dan sangat membahayakan eksistensi NKRI. Penting pengadilan segera batalkan keputusan PN Jakpus itu,” tulisnya.
DPR dukung KPU lakukan banding
Dukungan terhadap KPU juga datang dari Komisi II DPR RI pada Rabu 15 Maret 2023. Dukungan ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta yang dibacakan Ahmad Doli.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Doli, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Putusan Pemilu Ditunda PN Jakpus Hanya Bisa Dilawan dengan Politik Hukum
Doli menyebut pihaknya yakni Komisi II DPR telah sangat serius mempersiapkan Pemilu 2024 sejak dua tahun sebelumnya, putusan PN Jakpus dinilai mencederai persiapan yang sudah dilakukan tersebut.
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius. Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? Kira-kira gitu,” ujar Doli, dikutip dari laman DPR.
Ahli hukum dan upaya hukum siap diusahakan DPR berkenaan dengan banding yang akan dilakukan KPU tersebut agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan sebagaimana yang sudah dijadwalkan.
“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang andal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,” katanya.
“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost, apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” tutur politisi dari Fraksi Golkar tersebut.***
Sentimen: positif (79%)