Bahaya! Menaker Ungkap Gaji Dipotong 25 Persen, Apakah Termasuk Nominal THR PNS 2023?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gonjang-ganjing nominal THR PNS 2023 apakah full atau tidak masih menjadi misteri.
Beberapa waktu lalu ada kabar bahwa nominal THR PNS 2023 apakah full atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah.
Namun ada kabar Menaker izinkan gaji dipotong 25 persen, apakah termasuk nominal THR PNS 2023?
Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2022 Bakal Terima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023? Simak Aturan Resminya!
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah izinkan gaji dipotong 25 persen tersebut akibat penurunan permintaan ekspor.
Menurunya permintaan ekspor tersebut diakibatkan oleh krisis ekonomi global, oleh karena itu pemotongan gaji pun diizinkan.
Dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Sementara gaji dipotong 25 persen tersebut terbit dalam beleid pada 7 Maret 2023 lalu dalam Pasal 8 ayat 1.
Baca Juga: 4 Honorer dapat Gaji ke 13 dan THR PNS 2023, Kamu Termasuk Nih?
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis dalam aturan tersebut.
Menaker juga menjelaskan bahwa gaji dipotong 25 persen tersebut hanya selama periode 6 bulan saja dimulai Maret ketika beleid terbit.
Apakah Termasuk Nominal THR PNS 2023?
Perlu diketahui bahwa aturan dari Menaker ungkap gaji dipotong 25 persen tersebut hanya untuk buruh.
Baca Juga: Tidak Hanya PNS, THR 2023 akan Dicairkan kepada PPPK, Catat Jadwal Tunjangan Hari Raya Ditransfer ke Rekening
Di mana ada 5 industri padat karya yang memiliki peluang untuk memotong gaji para buruh tersebut.
Lima industri padat karya tersebut adalah industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak.
Terkait THR para buruh apakah akan kena imbas belum dijelaskan apakah akan dipotong 25 persen juga.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kabar dipotongnya gaji sebesar 25 persen tersebut tidak termasuk nominal THR PNS 2023 karena ini untuk buruh.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Terimakasih Pak Jokowi..
Demikianlah informasi terkait Menaker ungkap gaji dipotong 25 persen untuk buruh dan bukan termasuk nominal THR PNS 2023.
Sentimen: positif (49.2%)