Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait

Henry Surya
Divonis Bebas Hakim, Bos Indosurya Henry Surya Dijebloskan Kembali ke Penjara
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Kali ini, Henry Surya dijerat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan.
Usai menjadi tersangka, Henry Surya langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sudah tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ramadhan, Henry Surya ditangkap pada 14 Maret 2023 usai ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan bos KSP Indosurya itu dilakukan sejak hari ini selama 20 hari kedepan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap bos KSP Indosurya Henry Surya, berbeda dengan pasal sebelumnya.
Yakni Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa (24/3/2023). (pojoksatu)
Sentimen: negatif (86.5%)