Sentimen
Positif (97%)
16 Mar 2023 : 21.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Klaten

Sebanyak 464 PNS Klaten Terima SK Kenaikan Pangkat

16 Mar 2023 : 21.56 Views 6

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sebanyak 464 PNS Klaten Terima SK Kenaikan Pangkat

Krjogja.com - KLATEN - Sebanyak 464 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Penyerahan SK oleh Bupati diwakili Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini, di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (14/03/ 2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet, mengatakan, sebanyak 464 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat per 1 April 2023, terdiri dari kenaikan pangkat ke golongan III/d ke bawah sebanyak 399 orang, kenaikan pangkat ke golongan IV/a dan IV/b sebanyak 56 orang, dan kenaikan pangkat ke golongan IV/c ke atas sejumlah 9 orang.

Slamet menjelaskan, sesuai usulan BKPSDM Klaten untuk kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebanyak 464 PNS, semua disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebanyak 464 PNS yang naik pangkat semua SK juga sudah diserahkan. “PNS yang naik pangkat untuk gaji pokok juga sudah disesuaikan pada 1 April 2023, sehingga yang bersangkutan tidak perlu rapel penyesuaian gaji pokok,” katanya.

Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, kenaikan pangkat bagi PNS menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi kewenangan Bupati. Kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Gubernur.

Bupati Klaten dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini, mengucapkan selamat kepada jajaran PNS Klaten yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Kenaikan pangkat tersebut diharapkan menambah semangat jajaran PNS di Kabupaten Klaten, untuk mengabdikan dirinya kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Klaten, bangsa dan negara.

“Diharapkan para PNS senantiasa memahami dan melaksanakan tiga fungsi PNS yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa. Yang punya kebijakan publik adalah Bupati dan Wakil Bupati. Maka PNS melaksanakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Klaten untuk mewujudkan visi Kabupaten Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera,” kata Surti Hartini. (Sit)

Sentimen: positif (97.7%)