Sentimen
Negatif (100%)
16 Mar 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Susno Duadji

Susno Duadji

Yenti Garnasih

Yenti Garnasih

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Lambat Tangani Kasus Pencucian Uang, Akankah Rafael Alun Bisa Gagal Terjerat?

16 Mar 2023 : 13.30 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPK Lambat Tangani Kasus Pencucian Uang, Akankah Rafael Alun Bisa Gagal Terjerat?

AYOBANDUNG.COM - Hingga saat ini KPK masih bertahan dengan pernyataan mencari pidana awal Rafael Alun Trisambodo.

Padahal KPK sudah mendapatkan sejumlah informasi dari PPATK mengenai kasus pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh Rafael Alun.

Kini diketahui, sejumlah ahli mendesak KPK untuk segera menahan Rafael Alun atas sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Rafael Alun Putuskan Hubungan Keluarga dengan Mario Dandy Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora, Benarkah?

Penyelidikan kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael Alun seharusnya bisa dijerat KPK dengan pintu masuk penyalahgunaan wewenang.

Seperti dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Dalam pasal 2 Undang-undang Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka ancaman hukuman maksimal seumur hidup ata paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 3 menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Alih-alih Jenguk Anaknya, Mario Dandy, di Tahanan, Rafael Alun Justru Sibuk Tengok Safe Deposit Box

"Pidana pencucian uang yang underlying atau kejahatan asalnya adalah korupsi penyalahgunaan jabatan, ia bertindak sebagai perantara, dia bertindak sebagai makelar, dan lain-lain bisa diungkap, dalam kasus ini yang kita sayangkan adalah dengan amandemen UU PPATK, KPK, kejaksaan, Polri pasti sudah menerima laporan transaksi yang mencurigakan dari PPATK, yang kita sesalkan kenapa sudah sekian tahun tidak follow up," ungkap Susno Duadji selaku mantan pimpinan PPATK yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube MetroTV.

Sementara itu pakar TPPU yakni Yenti Garnasih khawatir, Rafael Alun bisa lepas karena KPK lambat memutuskan aturan hukum untuk menjerat.

"Harus diingat KPK, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi, penghentian sementara itu hanya lima hari, dan bisa diperpanjang 15 hari, jadi hanya 20 hari, itu bisa digunakan KPK untuk menjadikan yang bersangkutan tersangka, kalau tidak ya bisa lolos ini dari bank-nya, dari lembaga keuangannya, lembaga jasa keuangannya," kata Yenti Garnasih.Baca Juga: Waduh! Pakar Ini Bongkar Pola Korupsi Rafael Alun Terkait Safe Deposit Box Senilai Rp37 Miliar!

"Jadi harusnya sinergi lah apa yang bisa dilakukan PPATK dalam rangka membantu TPPU-nya, dari TPPU masuk, baru nanti akan diketemukan tindak pidana asalnya," sambung Yenti Garnasih.

Hingga kini, KPK memang masih bertahan dengan pernyataan mencari pidana awal Rafael Alun.

Padahal KPK sudah mendapatkan sejumlah informasi dari PPATK seperti putaran transaksi mencurigakan senilai Rp500 miliar dari 40 rekening Rafael Alun.

Bahkan juga safe deposit box senilai Rp37 miliar, ditambah juga sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bahwa Rafael Alun terindikasi berkaitan sebagai perantara dengan perusahaan.

Baca Juga: Pengakuan Dosa Rizky Billar di Podcast Denny Sumargo: Akui Lupa Diri hingga KDRT ke Lesti Kejora

Hingga kini, Rafael Alun masih saja menjadi sorotan warganet dan sejumlah penegak hukum lantaran harta kekayaannya yang dinilai tak wajar.***

Sentimen: negatif (100%)