Sentimen
Positif (91%)
15 Mar 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Aturan bagi Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam di DKI saat Ramadan

15 Mar 2023 : 22.15 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Aturan bagi Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam di DKI saat Ramadan

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta tidak mempermasalahkan rumah makan yang tetap buka selama Ramadan 1444 Hijriah.

"Oh enggak (enggak ditutup rumah makan saat bulan puasa)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin Rabu (15/3).

Baca Juga

Jadwal Pasar Murah di Bandung Jelang Ramadan

Namun, Arifin menegaskan, tempat hiburan malam (THM) bakal ditutup sementara sehari menjelang puasa.

"Yang ada aturan mengenai industri pariwisata hiburan malam biasanya 1 hari menjelang Ramadan harus tutup," paparnya.

Aturan itu juga berlaku saat perayaan Idul Fitri, di mana tempat hiburan malam ditutup selama tiga hari.

"1 hari sebelum Lebaran, di hari Lebaran dan 1 hari sesudah Idul Fitri," ungkapnya.

Baca Juga

Satgas Pangan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Lebih lanjut, kata Arifin, selama bulan puasa tempat hiburan malam dilakukan pengaturan waktu, tidak seperti hari-hari biasa.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

"Kalau dalam ramadan byka tetapi diatur waktunya ada diatur dalam surat parekraf. Mana yang boleh buka mana yang engga nanti diatur," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Pemerintah Bagikan Bansos Pangan Jelang Ramadan

Sentimen: positif (91.4%)