Sentimen
Negatif (92%)
16 Mar 2023 : 02.14
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Cegah Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Bansos

16 Mar 2023 : 02.14 Views 5

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPK Cegah Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3).

Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya. Dia hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga :

DPR Tanya pada Mensos Tindak Lanjut Temuan BPK soal Bansos yang Tak Tepat Sasaran Sebesar 6,9 Triliun, Bu Risma: Sudah Selesai Kurang dari Sepekan

"Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," paparnya.

KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK. Dia menegaskan KPK tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (92.8%)