Sentimen
Negatif (88%)
16 Mar 2023 : 01.33
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Hasto Atmojo

Hasto Atmojo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Apes! Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy Ditolak, LPSK Pilih Kabulkan Permohonan Saksi Kunci

16 Mar 2023 : 01.33 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apes! Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy Ditolak, LPSK Pilih Kabulkan Permohonan Saksi Kunci

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh pelaku AGH (15) alias kekasih Mario Dandy ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Di lain sisi, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak saksi kunci yakni N dan R.

LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan tersebut terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AGH bersama kekasihnya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Padahal Masih di Bawah Umur, Pengajuan Perlindungan AGH Ditolak LPSK, Apa Alasannya?

Keputusan tersebut diambil oleh LPSK pada Senin, 13 Maret 2023 kemarin.

"Kami sudah putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip AyoBandung melalui laman Suara.com pada Selasa, 14 Maret 2023.

Namun, Susi enggan menyebutkan lebih rinci mengenai alasan penolakan tersebut, dia hanya memberikan arahan kepada wartawan agar mencari informasi lebih lanjut kepada Wakil Ketua LPSK yang lain yakni Achmadi.

"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Cinta Mario Dandy dan AGH, Ternyata Baru Sebulan Pacaran saat Aniaya David, Kini Berakhir di Penjara

Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi juga enggan memberikan alasan yang detail mengapa LPSK tidak memberikan perlindungan kepada pelaku AGH.

"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis," ungkap Edwin.

Sementara itu Ketua LPSK Hasto Atmojo juga mengkonfirmasi mengenai penolakan permohonan yang diajukan oleh pihak AGH.

Ia menjelaskan bahwa permohonan perlindungan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Baca Juga: Masih Dibawah Umur, AGH Justru Santai Merokok Saat David Dihajar Mario Dandy: Kayak Mafia Aja!

Diketahui Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, sedangkan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ungkap Hasto dikutip AyoBandung dari laman Republika.co.id, Selasa (14/3/2023).

Meski ditolak, Hasto menjelaskan bahwa dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tetap merekomendasikan yang bersangkutan untuk meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hasto juga menyampaikan bahwa LPSK mengabulkan permohonan perlindungan untuk kedua saksi kunci yakni R dan N.

Setelah dipertimbangkan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, kedua memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," terang Hasto.

"Perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," tandasnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)