Sentimen
Negatif (96%)
15 Mar 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sesalkan Gelagat Menko Polhukam dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun, Anthony Budiawan: Mahfud MD Seperti LSM Aja

15 Mar 2023 : 15.35 Views 21

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sesalkan Gelagat Menko Polhukam dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun, Anthony Budiawan: Mahfud MD Seperti LSM Aja

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut Mahfud MD seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Ungkapan itu disampaikan Anthony setelah melihat gelagat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan.

“Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

Anthony menyayangkan. Menurutnya, Mahfud mestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan itu.

“Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan  Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (96.9%)