Sentimen
Negatif (61%)
15 Mar 2023 : 00.56
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Terkait Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp37 Miliar, Mahfud MD: Itu Baru Sebagian!

15 Mar 2023 : 00.56 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terkait Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp37 Miliar, Mahfud MD: Itu Baru Sebagian!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Uang tunai senilai Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di dalam safe deposit box milik eks pejabat Direktorat Jenderal atau Dirjen Pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo disita oleh PPATK.

Adapun safe deposit box sebesar Rp37 miliar tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo.

Uang sebesar Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut disimpan dalam safe deposit box di salah satu Bank Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Juga: Perbedaan Drastis Ekspresi Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Rekonstruksi, Menyesal atau Akting?

Proses penyitaan safe deposit box atau kotak penyimpanan harta milik Rafael Alun Trisambodo dilakukan PPATK dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Temuan uang dalam safe deposit box senilai Rp37 miliar dalam bentuk mata uang asing tersebut telah diblokir PPATK.

Sementara itu, kepala Biro Humas PPATK yakni Natsir Kongah mengatakan uang yang ditemukan oleh PPATK tersebut diluar Rp500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.

"Yang terduga R itu kan ada yang sudah kita bekukan ada 40 rekening, ya kan dengan uang Rp500 miliar, kemudian juga berkembang yah," kata Natsir Kongah dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube MetroTV.

Baca Juga: Akhirnya Angkat Bicara, Ayah Shane Lukas Sebut Mario Dandy Kelabui Anaknya Sampai Begini

Lebih lanjut Natsir Kongah mengatakan bahwa PPATK mendapatkan informasi terkait Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box.

"Dari salah satu kewenangan PPATK itu adalah juga melakukan pemeriksaan nah kita mendapatkan informasi terduga memiliki safe deposit box," sambung Natsir Kongah.

Setelah itu pihak PPATK memastikan adanya laporan terkait informasi safe deposit box tersebut.

"Lalu kita periksa, itu sebatas kewenangan kita, melihat, memastikan uang itu ada ngga di safe deposit box, nah itu yang bisa kita lakukan, kemudian informasi yang kita lihat memastikan tadi bahwa itu ada uang safe deposit box sebesar Rp37 miliar, lalu itu kita sampaikan kepada penyidik," imbuh Natsir Kongah.

Baca Juga: Mahalnya Sepatu Mario Dandy saat Rekonstruksi Ternyata Hasil Pinjaman, Milik Siapa?

Menanggapi adanya temuan uang dalam safe deposit box senilai Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa yang ditemukan oleh PPATK itu baru sebagian.

"Itu yang bisa tau, nantinya adalah PPATK, oh itu punya safe deposit box sekian, itu pun yang baru ditemuin sebagian loh, Rp37 miliar itu," kata Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD juga mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya di blokir oleh PPATK.

"Karena begini, beberapa hari sudah bolak-balik tu dia ke berbagai deposit box itu, trus pada suatu pagi dia datang ke Bank mau membuka itu, langsung di blokir oleh PPATK," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Mario Dandy Tertunduk Saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Udah Bisa Nunduk Ya, Coba...

Sebelum melakukan pembongkaran terhadap safe deposit box, terlebih dulu PPATK mengadakan koordinasi dengan KPK untuk dicari dasar hukum pembongkarannya.

"Sudah itu dicari dasar hukum kalau sudah di blokir deposit box ini, boleh ngga di bongkar oleh PPATK, kan belum ada undang-undangnya ngga boleh sembarangan, nah dalam keadaan begitu, masih kemungkinan kemungkinan belum di blokir, ini blokir lalu dikoordinasikan dasar hukumnya, nyari ke KPK, bisa ngga ini di bongkar, 'bongkar', isinya nih ketemu satu itu," imbuh Mahfud MD.

Dengan adanya temuan tersebut, Boyamin Saiman koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia atau Maki mengatakan bahwa KPK bisa menerapkan pasal gratifikasi bagi pejabat negara atau ASN yang tengah diperiksa terkait kejanggalan harta kekayaan yang dimilikinya.

"KPK mengatakan selalu tidak bisa dengan alasan tidak ada korupsinya, belum bisa menemukan korupsinya, jadi itu salah besar, Ya dicari saja dulu, sepertinya kan korupsinya pasti ada, kalau KPK memang urusannya harus korupsi dulu, sebab ini bisa padal gratifikasi," tegas Boyamin Saiman.***

Sentimen: negatif (61.5%)