Sentimen
Positif (100%)
14 Mar 2023 : 19.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ada 5 Bentuk Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer, yang Dicabut yang Mana?

14 Mar 2023 : 19.35 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ada 5 Bentuk Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer, yang Dicabut yang Mana?

AYOBANDUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mencabut perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, LPSK memberikan 5 bentuk perlindungan pada Richard Eliezer. Semua dicabut atau sebagian saja?

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, dilansir siaran berita TvOne, dikutip Senin (13/3).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dari perjanjian perlindungan, juga pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

LPSK menyebut bahwa hal itu melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujar dia.

Meski demikian, pihak stasiun TV tidak bergeming dan tetap mensiarkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Dari sana, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"LPSK. memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," ujar Syarial.

Adapun Richard Eliezer menerima 5 bentuk perlindungan lantaran dirinya berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Kelima bentuk perlindungan itu, yakni:

1. Program perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan)

2. Pemenuhan hak prosedural

3. Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator

4. Perlindungan hukum

5. Bantuan psikososial.

"Yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata juru bicara LPSK, Rully.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," sambung dia.

Diketahui, Richard Eliezer disebut telah melanggar ketentuan dengan mengikuti wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Akibatnya, LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer.***

Sentimen: positif (100%)