Sentimen
Positif (49%)
14 Mar 2023 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Penjaringan

Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT Ke Polsek, Alasannya Jaksa Cuti

14 Mar 2023 : 11.00 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT Ke Polsek, Alasannya Jaksa Cuti

AKURAT.CO Siska, korban pengeroyokan dua pria di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, masih menunggu penyelesaian laporan kasusnya yang sudah berjalan 1,5 tahun lebih dengan lika liku problematikannya. Ia berharap adanya kepastian dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

"Setelah hampir dua tahun, kami beberapa kali mendatangi kejaksaan (Kejari Jakarta Utara). Dan sekarang, katanya masuk proses penyerahan tersangka atau tahap dua. Namun tadi kami mendapat kabar, kasus ini dikembalikan lagi ke kepolisian (Polsek Penjaringan) dengan alasan jaksa yang sedang cuti," Paul Alexander Oroh dan Rizal selaku kuasa hukum Siska kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan ini.

"Kami bingung karena sudah lama berkas ini dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang sudah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

baca juga:

Belum lagi biaya tak sedikit yang harus dikeluarkan Siska untuk proses perkara dan sampai sekarang tak jua ada kejelasan dan keadilan untuk dirinya.

Siska berharap Kejari Jakut segera menerima tahap dua yaitu penyerahan dua tersangka, Ang Tjandi dan Fendi disertai barang bukti dari kepolisian.

"Begitu juga untuk berkas laporan untuk ketiga atlet Muaythai yang mengaku siap mempertanggungjawabkan," ujar Paul  dari kantor hukum Gapura Tama. []

Sentimen: positif (49.8%)