Sentimen
Positif (94%)
14 Mar 2023 : 03.25
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Bharada E Sudah Tak Dilindungi LPSK, Polri Tegaskan Tidak Beri Perlakuan Istimewa

14 Mar 2023 : 03.25 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bharada E Sudah Tak Dilindungi LPSK, Polri Tegaskan Tidak Beri Perlakuan Istimewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadi J, Bharada Eliezer alias Bharada E dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus di Rutan Bareskrim Polri.

Penegasan itu disampaikan pihak polri. Polri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E mendapat perlakuan sama dengan tahanan maupun narapidana yang dititipkan.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.

“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya. (ant/jpnn/fajar)

Sentimen: positif (94.1%)