Sentimen
Positif (76%)
13 Mar 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Perppu Ciptaker Disahkan 

13 Mar 2023 : 23.20 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Perppu Ciptaker Disahkan 

AKURAT.CO Partai Buruh bersama berbagai elemen buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ketua Mahkamah Partai Buruh, Raden Hatam Aziz, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Dia memastikan bahwa buruh bakal melakukan aksi mogok kerja secara nasional apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

baca juga:

"Kita tegaskan akan mogok pada bulan Mei 2023 jika tuntutan demo kami ini tidak dikabulkan oleh DPR," katanya.

Raden memastikan kaum buruh bakal terus melakukan unjuk rasa sepanjang tuntutan yang mereka sampaikan tidak dikabulkan oleh DPR dan pemerintah. Bahkan, jumlah massa aksi bakal lebih banyak dari demo kali ini.

"Jika DPR dan pemerintah tidak mendengar dan mengeksekusi tuntutan aksi hari ini kami pasti akan melakukan demo lebih besar,," bebernya.

Raden menyebut aksi kali ini merupakan agenda unjuk rasa yang dijadwalkan pada Selasa (14/3/2023) besok. Karena itu, demonstrasi digelar lebih awal setelah beredar informasi bahwa Sidang Paripurna Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal dilaksanakan pada hari ini.

"Kita dengar ada Sidang Paripurna di DPR akan mengesahkan Perppu Ciptaker hari ini karena informasi yang kami dapatkan DPR akan ketok palu mengesahkan perppu cilaka ini. Kita ingin di Sidang Paripurna ini Perppu Ciptaker tidak disahkan, karena itu kami kembali turun ke jalan," jelasnya.

Adapun, empat tuntutan aksi buruh kali ini yaitu menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan menjadi UU. Kemudian meminta DPR mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan mengaudit penerimaan pajak negara melalui Ditjen Pajak.

Sentimen: positif (76.2%)