Sentimen
Positif (99%)
13 Mar 2023 : 08.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

75 Persen Hasil Verfak Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol di Kabupaten Blitar Tak Penuhi Syarat

13 Mar 2023 : 08.13 Views 39

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

75 Persen Hasil Verfak Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol di Kabupaten Blitar Tak Penuhi Syarat

Blitar (beritajatim.com) – Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar telah selesai. Hasilnya ada sekitar 75 persen Verifikasi Faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik di Kabupaten Blitar tidak memenuhi syarat.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah usai menyelesaikan tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik. KPU Kabupaten Blitar sendiri telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan ke 6 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu di kabupaten Blitar.

“Kami sudah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan parpol hasilnya ada beberapa parpol yang belum bisa memenuhi syarat” kata Nikmatus Sholihah, komisioner KPU Kabupaten Blitar, Selasa (8/11/2022).

Jumlah sampel yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaan partai oleh KPU Kabupaten Blitar sendiri mencapai 1.740 orang dari 6 partai politik. Partai- partai politik tersebut adalah Partai Perindo, Hanura, PPP, PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Dari 1.740 sampel keanggotaan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya oleh KPU Kabupaten Blitar, 428 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 75 persen dari total jumlah sampel tersebut atau setara dengan 1.312 keanggotaan Partai Politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari ribuan sampel, setiap parpol ada yang MS dan TMS. Tahapan selanjutnya, parpol masih ada kesempatan memperbaiki data yang TMS, yang jelas dari total 1.740 sampel pasti ada TMS nya” imbuhnya.

Syarat untuk lolos verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Kabupaten Blitar sendiri adalah seribu anggota. Namun jika di tahapan verifikasi faktual keanggotaan, partai politik tidak memenuhi syarat minimal masih ada tahapan Perbaikan Verifikasi Faktual.

“Jadikan kalau syarat keanggotaan Parpol di kabupaten Blitar ini ada 1000 anggota, tapi kalau tidak memenuhi syarat nanti masih ada tahapan Perbaikan” imbuh Nikmatus Sholihah.

Meski di tahapan verifikasi faktual keanggotaan tingkat KPU kabupaten Blitar ada sejumlah partai politik yang belum memenuhi syarat, hal itu tidak menjamin bahwa partai politik itu tidak akan lolos di tingkat nasional. Karena keputusan final mengenai ke lolosan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai semua adalah keputusan KPU RI setelah melakukan rekapitulasi secara akumulatif.

Sementara untuk hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik di kabupaten Blitar sendiri kini telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Blitar ke KPU Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan secara akumulatif di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Hasil rekapitulasi verfak sudah kita serahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan kemudian akan di berikan ke KPU RI barulah KPU RI akan mengumumkan siapa-siapa saja parpol yang harus melewati tahapan perbaikan” pungkasnya.

Tahapan Perbaikan Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik sendiri akan mulai dilakukan KPU Kabupaten Blitar mulai tanggal 10 hingga 23 November 2022 mendatang. Dimana setiap partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar. (owi/kun)

Sentimen: positif (99.8%)