Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Soal Pemeriksaan atau Klarifikasi LHKPN Pejabat Negara, KPK: Tak Perlu Menunggu Viral
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak perlu menunggu hingga viral terlebih dulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak wajar. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak," katanya, dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut penjelasan Ipi, LHKPN yang tidak wajar tersebut dapat menjadi landasan bagi Direktorat LHKPN KPK untuk memanggil pejabat terkait guna memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan yang sama, Ipi pun menjelaskan bahwa ketidakwajaran itu dapat dilihat dari besaran nilai yang dicocokkan dengan profil jabatan.
"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak 'match' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Perkara Dojo, Wasekjen INKAI Dipolisikan atas Tuduhan Penyelewengan Jabatan
Berdasarkan keterangan Ipi, KPK menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN setiap tahunnya. Diketahui, KPK pun melakukan pengecekan terkait kesesuaian data hingga kelengkapan dokumen.
"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi," ucapnya.
Sebagai informasi, belum lama ini KPK telah memanggil dua orang untuk memberikan klarifikasi LHKPN milik mereka. Keduanya itu adalah Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Eko Darmanto yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Dirjen Pajak Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat
Adapun, Rafael Alun dipanggil lantaran harta kekayaannya dalam LHKPN dinilai tidak sesuai dengan profilnya. Belakangan ini, harta kekayaan Rafael Alun memang menjadi sorotan usai putranya terlibat kasus penganiayaan.
Sementara itu, Eko Darmanto dipanggil lantaran utang yang dilaporkan dalam LHKPN-nya dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan pemasukannya.
Laporkan LHKPN pejabat yang dinilai tidak sesuai
Masyarakat dapat melihat LHKPN para pejabat negara melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id dengan memasukkan nama pejabat yang ingin dicari LHKPN-nya, tahun pelaporan, dan lembaga. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat meaporkan jika merasa ada LHKPN penyelenggara negara yang tidak sesuai.
Masyarakat bisa melaporkan ketidaksesuaian LHKPN tersebut setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Selain itu, masyarakat juga dapat menyertakan bukti-bukti pendukung dalam pelaporan tersebut, di antaranya seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.***
Sentimen: positif (79.8%)