Sentimen
Positif (100%)
11 Mar 2023 : 16.37
Tokoh Terkait

5 Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK, Ini Alasan Pencabutannya, Hak JC Dipastikan Tidak Hilang

11 Mar 2023 : 16.37 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

5 Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK, Ini Alasan Pencabutannya, Hak JC Dipastikan Tidak Hilang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perlindungan Bharada E atau Richard Eliezer yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dicabut.

Ada alasan mengapa perlindungan dari pihak LPSK tersebut dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan terkait pencabutan perlindungan LPSK terhadap Bharada E.

Ia mengungkapkan, alasan pencabutan perlindungan Bharada E karena telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E karena Hal Ini, Nyawa Richard Kembali Terancam!

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya, Jumat (10/3/2023).

Pihak LPSK menyatakan bahwa sikap yang diambil Bharada E bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Wawancara yang dilakukan Bharada E melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Karena alasan itulah pihak LPSK mencabut perlindungannya terhadap Bharada E.

Baca Juga: LPSK Meradang hingga Cabut Perlindungan Bharada E, Ternyata Gara-gara Richard Eliezer Katakan Hal Ini

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya menegaskan.

Namun, pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Bharada E, pada Kamis, 9 Maret 2023 imbas dari tayangan itu pihak LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK untuk membahas pencabutan perlindungan Bharada E.

Dalam perjanjian, terdapat lima program perlindungan kepada Bharada E, yakni berupa perlindungan fisik diantaranya dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan, kemudian pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi pelaku atau Justice collaborator, perlindungan hukum dan yang terakhir bantuan psikososial.

Baca Juga: LPSK Meradang hingga Cabut Perlindungan Bharada E, Ternyata Gara-gara Richard Eliezer Katakan Hal Ini

Soal pencabutannya, Syarial menyebut ada 2 pimpinan yang menyampaikan pendapat berbeda, 2 dari 7 pimpinan LPSK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion

Pencabutan perlindungan oleh pihak LPSK terhadap Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai JC begitu kata Syarial.

Wakil ketua LPSK Susilaningtias menyebut bahwa pendampingan tersebut diberikan kepada Bharada E demi menjamin keamanan dan keselamatannya selaku pihak terlindung.

Susi menyampaikan bahwa setiap hari selama 24 jam pihaknya bekerja untuk melindungi Bharada E.

Baca Juga: Kerusakan Bunga Rawa Harus Menjadi Monentum Potensi Pariwisata Rancabali, Ada Hikmah dari Tragedi Motor Trail

Wakil Ketua LPSK tersebut menambahkan bahwa, alasan pemindahan Bharada E kembali ditahan di rutan Bareskrim Polri juga demi keamanan. Walaupun menurutnya hingga saat ini tidak ada ancaman yang muncul kepada.

Pihak LPSK beranggapan bahwa perlindungan di rutan Bareskrim lebih mudah dilakukan sehingga Bharada E yang sempat dieksekusi di lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Bharada E saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di rutan bareskrim atas rekomendasi dari LPSK.

Syarial menjelaskan bahwa rekomendasi kepada Bharada E sebagai JC juga telah dipertimbangkan dalsm putusan PN Jakarta Selatan dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik Kepolisian yang juga memuat status RE sebagai sebagai JC.

Sentimen: positif (100%)