Sentimen
Negatif (88%)
11 Mar 2023 : 14.07
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi, Domba

Kab/Kota: Boyolali, Demak

Demak Pilot Projek Permenko PMK Tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB 

11 Mar 2023 : 14.07 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Demak Pilot Projek Permenko PMK Tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB 

Krjogja.com - DEMAK – Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 7 tahun 2022.  Terkait Permenko tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) tersebut, Kabupaten Demak terpilih menjadi daerah pilot projek, di samping Kabupaten Boyolali dan Minahasa, untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Surveilans Berbasis Masyarakat, Surveilans Terpadu Lintas Sektor, serta Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Disease.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menyampaikan, terbitnya Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022 merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia. “Pedoman ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor,” ujar bupati, usai mengikuti peluncuran Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022 melalui zoom meeting di Command Center Demak.

Turut hadir mendampingi Bupati Eisti’anah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr H Ali Maemun berserta Tim Penanganan Leptospirosis serta Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dinas Kesehatan. Di samping Kepala Dinsos P2PA H Eko Pringgolaksito, serta Kepala Dinas Pertanian H Agus Herawan.

Lebih lanjut disampaikan, ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Terbitnya Permenko tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Permenko sebagai pedoman menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah, agar mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam.

Khususnya di Kabupaten Demak, berdasarkan lokakarya Penilaian Risiko Bersama (PRB) Leptospirosis yang melibatkan OPD terkait dan Tim Pusat Lintas Sektor pada September 2022, faktor risiko sehubungan adanya banjir, rob, populasi tikus tinggi, sampah, dan banyak genangan air. Risiko tikus positif dan negatif 1:12, sedangkan rasio kasus leptospirosis manusia dan tikus 1:3.

Update kasus leptospirosis di Demak lima tahun terakhir 92/26,09 persen (2018), 74/21,25 persen (2019), 108/12,96 persen (2020), 28/17,86 persen (2021), 42/30,95 persen (2022), 17/17,65 persen  (sampai dengan Februari 2023). Leptospirosis selain pada manusia juga telah ditemukan pada hewan piaraan seperti sapi, domba dan kucing.

“Sehingga disimpulkan, tingkat risiko kategori tinggi, kemungkinan terjadinya peningkatan kasus leptospirosis pada manusia dari genangan air tercemar bakteri leptospira tinggi. Dampak terkategori sedang, bila tidak segera dilakukan penanganan dan penanggulangan,” kata bupati.

Adapun rekomendasi manajemen risiko lewat pemberdayaan masyarakat dan penguatan sistem kesehatan terpadu,  dengan pembentukan tim koordinasi daerah dan komunikasi risiko. Melalui  penyuluhan masyarakat, sosialisasi melalui media, melibatkan tokoh masyarakat dan penggunaan dana APBDes.

"Maka itu memperkuat peran masyarakat sangat penting dengan berkolaborasi antara otoritas kesehatan dan pemerintah di setiap tingkatan, demi terwujudnya masyarakat tangguh dan surveilans terpadu,” tandas bupati. (Hum DKK/ssj)

Sentimen: negatif (88.9%)