Sentimen
Positif (61%)
11 Mar 2023 : 06.23
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Egianus Kogoya

Egianus Kogoya

KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Tahapan Pemilu Dipastikan Tetap Berjalan

11 Mar 2023 : 06.23 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Tahapan Pemilu Dipastikan Tetap Berjalan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan KPU pada Jumat, 10 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Meski begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga KPU mengajukan banding.

Adapun memori banding itu diserahkan ke PN Jakpus diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Syarat Dapat Insentif bagi Wajib Pajak IKN yang Sumbang Pembangunan Fasilitas Umum

“Kami juga sudah terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya, melanjutkan.

Menurut dia, penyampaian pengajuan banding tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," kata dia.

Baca Juga: KKB Egianus Kogoya Singgung PBB dalam Syarat Pembebasan Kapten Philip Pilot Susi Air

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Pngadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam pertimbangannya, PN Jakpus memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024, tidak dilanjutkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Kemudian, melindungi sedini mungkin agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

Baca Juga: Disandera 30 Hari, Pilot Susi Air Masih Belum Ditemukan

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar hakim ketua Oyong di PN Jakpus, Kamis, 2 Februari 2023, dikutip dari Antara.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan ketika memperbaiki data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Namun, saat itu KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa adanya toleransi atas apa yang dialami Partai Prima.

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," ujar hakim.***

Sentimen: positif (61.5%)