Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Nissan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait

Boy Rafli
BNPT: Masyarakat Jangan Terpecah, Harus Sepakat KKB Papua Itu Musuh Bersama
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat diminta tidak terpecah dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua yang berideologi kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, harus disepakati pula bahwa kelompok tersebut merupakan musuh bersama.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam menghadapi kelompok separatis teroris, masyarakat harus diberikan beberapa pandangan sehingga tidak terbelah dan sepakat kalau KKB merupakan musuh.
"Dalam menghadapi kelompok separatis teroris BNPT mengingatkan pentingnya memastikan masyarakat tidak terbelah dan harus sepakat jika KKB Papua merupakan musuh bersama," katanya, dikutip dari Antara, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Boy menilai masyarakat harus diberikan pandangan tentang paradigma nasional, hukum, motif sampai gangguan keamanan yang dilakukan KKB.
Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Tahapan Pemilu Dipastikan Tetap Berjalan
Jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat Kapolda Papua itu mengingatkan bahwa sudah menjadi tugas bersama terutama BNPT untuk memastikan masyarakat waspada terhadap ideologi kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Tugas kita adalah memastikan masyarakat waspada terhadap ideologi ini, dan ini juga upaya memberikan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Nissan Setiadi menyampaikan akan melakukan penguatan kewaspadaan masyarakat di Papua dengan menggelar warung NKRI dan program prioritas dialog kebangsaan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pada 29 April 2021 menyebut bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: KSPI Gelar Aksi di Kantor DJP, Minta Dirjen Pajak Dicopot
Dalam UU tersebut dijelaskan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang melahirkan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah pusat mendapat dukungan dari banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua terkait tindakan yang diperlukan guna menangani kekerasan yang terjadi di Papua.
"Dengan pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.***
Sentimen: negatif (99.8%)