Sentimen
Positif (99%)
11 Mar 2023 : 04.48
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kebakaran, korupsi

Selamat! THR dan Gaji ke 13 PPPK 2023 Pasti Cair, Begini Rincian Pencairannya, Apa Ada Potongan?

11 Mar 2023 : 04.48 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! THR dan Gaji ke 13 PPPK 2023 Pasti Cair, Begini Rincian Pencairannya, Apa Ada Potongan?

AYOBANDUNG.COM -- Hore, akhirnya THR dan gaji ke-13 PPPK 2023 akan segera cair. Hal ini begitu dinantikan bagi ASN termasuk PPPK.

Melihat dari aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun lalu, yang cair pada hari ke sepuluh sebelum Hari Raya Idul Fitri sehingga diperkirakan pada tahun ini THR ASN termasuk untuk PPPK akan cair di tanggal 12-13 April 2023.

Pencairan THR dan gaji ke 13 ini lebih cepat daripada tahun lalu pasalnya melihat dalam kalender yang telah terbit dari Pemerintah, Hari Raya Idul Fitri jatuh satu bulan lebih cepat yakni pada tanggal 22-23 April 2023.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Full Cuan! Honorer Non ASN Menangis Bahagia, Besaran THR dan Gaji ke 13 Jor Joran

Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sesuai syarat Pemerintah dan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatannya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Melihat Perpres No.98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, tunjangan PPPK terdiri dari

a. Tunjangan keluarga

b. Tunjangan pangan

c. Tunjangan jabatan struktural

d. Tunjangan jabatan fungsional

e. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Pencairan THR Keagamaan 2023 Sudah Bisa Diproses Perusahaan, Saatnya Pegawai Full Berkah, Cek Ketentuannya

Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK akan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Sipil Negara.

Secara teknis pemberian tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan (Kementerian Keuangan) dan untuk teknis pemberian tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan pemerintahan dalam negeri.

Selain PPPK, Pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Kementerian atau Lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim and doc, pihak lain yang tertuang dan kepada pensiunan.

Dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui akun resmi menpan.go.id, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN termasuk PPPK merupakan bentuk apresiasi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan 2023, Siapa Paling Banyak ?

Selain itu memberikan semangat kepada ASN termasuk PPPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan baik sesuai bidangnya masing-masing.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN termasuk PPPK juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

"Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Satu Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui Keluarganya

Untuk THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenakan potongan iuran apapun tetapi akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Demikian penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 PPPK, semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.9%)