Sentimen
Positif (76%)
10 Mar 2023 : 19.18
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS, Janda Duda Golongan I sampai IV, Auto Leyeh-leyeh di Hari Tua!

10 Mar 2023 : 19.18 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS, Janda Duda Golongan I sampai IV, Auto Leyeh-leyeh di Hari Tua!

AYOBANDUNG.COM - Segini gaji pensiunan PNS, janda hingga duda golongan I sampai IV, auto leyeh-leyeh di hari tua.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah diangkat secara tetap dalam pemerintahan.

Diketahui pemerintah berencana membuka rekrutmen CASN yang terdiri CPNS dan PPPK dengan total mencapai 1 juta rekrutmen.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Ga Ada Obat! Rekrutmen CPNS Semakin Ditunggu, Kapan Dibuka?

Saat ini PNS menjadi salah satu profesi yang cukup diminati masyarakat.

Bukan hanya karena besaran gaji dan fasilitas saja yang diterima, namun saat masuk masa pensiun, PNS juga masih mendapatkan jaminan pensiun.

Selain mendapatkan penghasilan tetap, resiko untuk diberhentikan juga kecil.

Pangkat dan golongan dalam struktur PNS berdasarkan pada jenjang tingkat pendidikan yang ditempuh sebelumnya, lama pengabdian, kompetensi, prestasi dan diklat jabatan yang pernah diikuti.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan 2023, Siapa Paling Banyak ?

Jadi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi, PNS perlu menempuh jenjang karir terlebih dahulu.

Nantinya saat pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan uang pensiun berdasarkan golongan terakhir yang didapat.

Sebelum mengikuti rekrutmen CASN, simak penjelasan artikel dibawah ini, untuk menambah minat calon menjadi PNS.

Berikut besaran gaji pokok bagi pensiunan PNS, pensiunan PNS berstatus janda duda, dan orang tua dari PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga: Apakah PNS Non Islam Berhak Mendapatkan THR 2023? Presiden Jokowi Tetapkan Begini

Besaran gaji pokok pensiunan PNS:

Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Golongan II: Rp1.560.800 - Rp.2.865.000.

Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS berstatus janda atau duda:

Golongan I: Rp1.170.600.

Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Baca Juga: Medsos Lebih Cepat Sebarkan Informasi, Bupati Cianjur: Membantu Program Pemerintah

Besaran gaji pokok pensiunan PNS berstatus janda atau duda dari PNS yang meninggal:

Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang telah meninggal dunia:

Golongan I: Rp312.160 - Rp386.960.

Golongan II: Rp312.160 - Rp549.300.

Golongan III: Rp357.220 - Rp690.660.

Golongan IV: Rp422.280 - Rp848.720.

Baca Juga: Selamat! THR dan Gaji ke 13 PPPK 2023 Pasti Cair, Begini Rincian Pencairannya, Apa Ada Potongan?

Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS, pensiunan PNS berstatus janda duda, dan orang tua dari PNS yang meninggal dunia.***

Sentimen: positif (76.2%)