Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara Terbukti Korupsi ASABRI
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Direktur Ortus Holding Edward Soeryadjaya.
Edward dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan," ujar Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
baca juga:
Hakim menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Edward juga dihukum membayar denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Edward juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 32,7 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp 32,5 miliar subsidair 1 tahun penjara.[]
Sentimen: negatif (99.8%)