Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 15.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Belum Putuskan Banding Vonis Edward Soeryadjaya

10 Mar 2023 : 15.05 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Belum Putuskan Banding Vonis Edward Soeryadjaya

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan melakukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada Edward Soeryadjaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan akan terlebih dulu mempelajari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami masih pelajari dulu, ya. Dalam satu minggu ini kami pasti menyatakan sikap," kata Sumedana, Kamis (9/3/2023).

baca juga:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Direktur Ortus Holding Edward Soeryadjaya.

Edward dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan," ujar Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Hakim menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Edward juga dihukum membayar denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Edward juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 32,7 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp 32,5 miliar subsidair 1 tahun penjara.[]

Sentimen: negatif (99.7%)