Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dilakukan Secara Terbuka dan Umum, Vonis Bakal Lebih Ringan?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.
Permohonan banding sudah diserahkan tim Ferdy Sambo kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, permohonan banding juga diajukan oleh Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan 300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Nggak Ada Satu Angka Pun
Putusan banding keempat terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini akan segera disahkan pada 12 April 2023 nanti.
Sidang putusan banding akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diketahui sebelumya bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023.
Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara pada 14 Februari lalu.
Baca Juga: Waspada! 269 Sesar masih Aktif, Ini Daftar Wilayah Rawan Gempa di Sumatra, Jawa dan Indonesia Timur
Sedangkan Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara pada satu hari setelahnya.
Lebih lanjut, sebagai Justice Collaborator (JC)Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Apakah nantinya vonis Ferdy Sambo Cs akan lebih ringan atau lebih berat? ***
Sentimen: negatif (92.8%)