Sentimen
Tokoh Terkait

Agus Jabo Priyono
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akibat gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang tak lolos.
Ketua umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, bukan untuk menunda kontestasi nasional tersebut.
"Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kami obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Agus berujar, gugatannya ke PN Jakarta Pusat juga merupakan buntunya upaya Partai Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebelum itu, pihaknya juga sudah melaporkan tak lolosnya Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.
Menurut Agus Jabo, pihaknya hanya mencari keadilan untuk pesta demokrasi lima tahunan pada 14 Februari 2024.
"Kok kami disalahkan, kami hanya memohonkan proposal, permohonan kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan. Kami hanya itu, jangan ini dikontaminasikan dengan opini-opini," ujar Agus.
Baca Juga:
Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu
Karenanya, ia menolak cibiran banyak pihak yang menyebut bahwa Partai Prima adalah kepanjangan tangan dari pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024.
"Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini, memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat. Masih ada kesempatan banding, kesempatan ke MA," sambungnya.
Sekadar informasi, putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar tahapan Pemilu sekurang-kurangnya dilakukan dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau jadwal pemilu 14 Februari 2024 digeser menjadi 21 Juli 2025
Padahal, upaya menunda pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung. (Knu)
Baca Juga:
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu
Sentimen: negatif (99.8%)