Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo
Akhirnya Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat sebagai ASN, Proses Administrasi Masih Proses?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini (08/02/23).
Hal ini dipublikasikan oleh Kemenkeu melalui Siaran Pers Rabu siang dengan mengusung tema "Kemenkeu Berkomitmen Terus Menegakan Integritas Pegawai".
Pemecatan ini sebagai hasil dari proses pemeriksaan Audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Institusi lain selama penangan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Kemenkeu: Gaya Hidupnya Tak Sesuai Asas Sebagai ASN
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah kasus penganiayaan yang menyeret anaknya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama.
Tak hanya itu, aksi suka pamer kehidupan hedon dan barang-barang mewah oleh sang anak, Mario Dandy mengakibatkan banyak pihak yang mencurigai asal usul Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak eselon III ini sekarang justru dipecat sebagai ASN yang artinya Rafael Alun Trisambodo sudah dibebastugaskan dari profesinya sebagai Aparatur Negara.
Baca Juga: Gara-Gara Mario Dandy, Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiunan!
Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Keuangan melalui laman resmi kemenkeu.go.id.
Selain itu, Kemenkeu juga menegaskan jika saat ini sedang melakukan proses administrasi Rafael Alun Trisambodo usai dipecat sebagai ASN.
Tak hanya itu juga melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak Badan yang terkait dengan rekening Rafael Alun Trisambodo.
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.
Baca Juga: Waduh! AG Pacar Mario Dandy Cewek Open BO? Cek Faktanya di Sini!
Proses administrasi dilakukan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik guna Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjadi institusi yang terpercaya dan kredibel.
Sebelumnya PPATK telah memblokir rekening yang bersangkutan dengan rekening Rafael Alun Trisambodo.
Ada 40 rekening yang terhubung dengan rekening Rafael Alun Trisambodo dengan nilai mencapai Rp 500 miliar.
Penanganan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo yang diduga adanya tindak pidana terkait harta kekayaan milik Ayah Mario Dandy ini juga diakui sebagai momentum oleh Kemenkeu dalam hal memperkuat reformasi yang selama ini dilakukan di Internal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Janji KPK untuk Membongkar Geng Rafael Alun Trisambodo yang Masuk Daftar Merah
Dalam LHKPN, Rafael Alun Trisambodo hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 56 miliar.
Sentimen: positif (79.9%)