Sentimen
Negatif (99%)
9 Mar 2023 : 19.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono

Agus Jabo Priyono

Prima Bersedia Cabut Gugatan Terhadap KPU, Asal..

9 Mar 2023 : 19.59 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Prima Bersedia Cabut Gugatan Terhadap KPU, Asal..

AKURAT.CO Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Syaratnya, Prima diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Tidak masalah cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu," kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono di sela diskusi bertajuk "Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hal itu disampaikan Agus Jabo menanggapi usulan Ketua Fraksi Nasdem MPR, Taufik Basari. Di acara yang sama, Taufik mengusulkan agar Partai Prima mencabut gugatan perdata terhadap KPU sehingga diharapkan dapat mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yang berimbas pada penundaan tahapan Pemilu 2024.

baca juga:

"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik.

Taufik mengatakan proses hukum bisa disetop apabila Prima mencabut gugatan. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima terkait kelayakannya menjadi peserta Pemilu 2024.

"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.

Selain itu, Agus Jabo mengklarifikasi tudingan partainya menggugat KPU terkait permohonan sengketa pemilu. Dia mengatakan gugatan pihaknya adalah perdata terkait verifikasi administrasi.

Karena itu, Agus Jabo menolak partainya dipresepsikan sebagai dalang penundaan pesta demokrasi yang rutin digelar lima tahun sekali itu. Dia menegaskan pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakpus lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU.

"Permohonan kita ke pengadilan negeri itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami, kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," ujarnya.

"Kami tahu bahwa kompetensi ya pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu, kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," tutur dia.[]

Sentimen: negatif (99.9%)