Sentimen
Negatif (88%)
9 Mar 2023 : 17.46
Tokoh Terkait
Heru Pambudi

Heru Pambudi

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Apes! Resmi Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tidak Akan Terima Uang Pensiun, ini Alasannya

9 Mar 2023 : 17.46 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apes! Resmi Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tidak Akan Terima Uang Pensiun, ini Alasannya

AYOBANDUNG.COM - Musibah bertubi-tubi terus menghampiri hidup Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam beberapa pekan ini.

Bak peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, per 8 Maret 2023, dirinya secara resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun langkah yang diambil oleh Kemenkeu tersebut setelah melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan eks pejabat Ditjen Perpajakan (DJP) itu.

 Baca Juga: Akhirnya Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat sebagai ASN, Proses Administrasi Masih Proses?

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen (Kemenkeu) merekomendasikan untuk memecat saudara (RAT). Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menkeu sudah setuju," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Selain dipecat, Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan menerima uang pensiun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, karena pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael Alun masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dikutip AyoBandung melalui laman news.republika.co.id, Rabu (8/3/2023).

 Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Kemenkeu: Gaya Hidupnya Tak Sesuai Asas Sebagai ASN

Dalam hasil audit investigasi salah satunya ditemukan adanya bukti bahwa Rafael Alun tidak secara penuh melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.

Selain itu, dirinya juga mengatasnamakan beberapa asetnya ke pihak lain atau nominee yang masih dalam satu lingkup dengannya.

Gaya hidup mewahnya juga menjadi pertimbangan karena dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai seorang ASN.

Heru menjelaskan, setelah dipecat langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses administrasi kepegawaian.

 Baca Juga: Janji KPK untuk Membongkar Geng Rafael Alun Trisambodo yang Masuk Daftar Merah

“Sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian dan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif,” tandasnya.

Kemudian, setelah proses administrasi selesai Kemenkeu tinggal melakukan finalisasi pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut diketahui mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN atau PNS yang terbukti telah melakukan pelanggaran.***

Sentimen: negatif (88.3%)