Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Kombes Pol Hengki Haryadi

Mangatta Toding Allo

Andhi Pramono
AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan tapi Cuma Sebentar, Kenapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Polda Metro Jaya menetapkan, AG pacar Mario Dandy Satrio resmi ditahan, tetapi cuma sebentar lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kabar terkait AG pacar Mario Dandy yang resmi ditahan mungkin bisa menjawab kegelisahan publik selama ini, tetapi kenapa ditahan cuma sebentar?
Kenapa AG resmi ditahan, tetapi cuma sebentar tidak seperti tersangka lainnya yaitu pacarnya, Mario Dandy dan sahabat pacarnya, Shane Lukas?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, AG pacar Mario Dandy Satrio resmi ditahan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
“Penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," kata Hengki dikutip dari YouTube KOMPASTV, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Sesar Lembang vs Sesar Cimandiri Bikin BMKG Siaga, Bahaya Mana?
Baca Juga: Sesar Cimandiri Picu Gempa, Prediksi BMKG Bikin Daerah Terdampak Ketar-ketir
Di mana usia AG sebagai pelaku kasus penganiayaan masih di bawah umur yaitu 15 tahun.
AG resmi ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap AG pacar Mario Dandy dilakukan dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak.
"Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel, dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA,” jelasnya.
Baca Juga: Pinjam Dana KUR BRI 2023 Ditolak karena Usaha 6 Bulan Anda Beralih? Ini Solusi BRI, Bisa Diakumulasikan!
Baca Juga: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Kenaikan Harta per Tahun Capai Rp4 Miliar
Hal ini dalam rangka pendampingan psiko sosial AG dan menjamin pemenuhan haknya.
Hengki menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Kemudian AG resmi ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari,” ujarnya.
Apabila masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, AG akan ditahan menjadi 8 hari.
Hengki menjelaskan, keputusan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
Baca Juga: Benarkah Amalan di Malam Nisfu Syaban Merupakan Bid'ah? Berikut Penjelasan dari Imam Masjid Nabawi
Baca Juga: Gawat! 85 Pinjol Ilegal dan 8 Investasi Bodong Diblokir, Ada Pinjol Terkenal?
“Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” katanya.
Penahanan yang berdasarkan pertimbangan subjektif tujuannya untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.
Dalam kasus ini AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, tetapi cuma sebentar lantaran ada pertimbangan khusus.
“Ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.
Menurut Hengki, AG membutuhkan pendampingan karena orang tuanya sedang sakit.
Beberapa hari yang lalu pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkap orang tua dari pacar Mario Dandy tersebut sedang sakit.
Baca Juga: Catat! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 49 Wajib Punya Laptop, Khusus 5 Kategori Pelatihan Ini, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses, Kenapa?
Dijelaskan ayah AG terserang stroke, ibu AG mengidap kanker paru, dan kakak AG baru selesai operasi jantung.
Pengacara AG menyampaikan keprihatinan dan tulus mendoakan kesembuhan David, korban penganiayaan.
Usai AG pacar Mario Dandy Satrio resmi ditahan, tetapi dengan waktu yang cuma sebentar Ia akan tetap mendampingi kliennya tersebut.***
Sentimen: negatif (94%)