Pj Sekda DIY Dilantik, Apa Saja Tugasnya?
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi. Foto: Ist
YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj.) Sekda DIY pada Rabu (8/3/2023). Pj. Sekda sesuai aturan memiliki hak menduduki kursi Sekda hingga Sekda definitif ditentukan, atau maksimal seorang Pj. Sekda bisa menjabat selama maksimal 3 bulan.
Aturan ini menurut Sultan tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 3 tahun 2018, namun memiliki wewenang sama seperti Sekda definitif. Ditunjuknya Wiyos ini menurut Sri Sultan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Wiyos menurut Sultan telah melewati kajian track record merujuk pada banyak faktor yang beberapa diantaranya adalah setidaknya memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan IVC, berusia 1 tahun sebelum batas usia pensiun dan memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
"Dari sisi pertimbangan pengangkatannya, kepercayaan dan akuntabilitas adalah aspek terpenting. Seorang Pj Sekda memiliki peran sangat sentral karena memiliki kewajiban memimpin Sekretariat Daerah serta membantu Gubernur menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah,” ungkap Sultan.
Sultan mengungkap bawasannya Pj Sekda harus menghadirkan living government, yaitu organisasi birokrasi yang tidak sekedar hadir, tapi memiliki makna. Karena itu Pj Sekda memiliki posisi, fungsi dan tugas maupun hak dan kewajiban dalam memimpin OPD di bawahnya.
"Saya harap hari ini dijadikan starting point oleh seorang Wiyos Santoso sebagai Penjabat Sekda dalam mengemban tugas. Selamat bekerja dan mengabdi untuk meningkatkan kerja dan kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat,” lanjut Sultan.
Terkait dengan Sekda definitif, Sultan masih menunggu pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan. Diketahui sudah ada tiga nama yang dikirimkan ke pusat yakni Benny Suharsono, Tri Saktiyana dan Singgih Raharjo.
"Saya belum bisa mengatakan itu kapan, menunggu dari pemerintah pusat. Karena yang menentukan Sekdanya kan Eselon 1, SK-nya Presiden. Jadi masih menunggu. Kalo saya (inginnya)secepat mungkin tapi kan saya tidak bisa memastikan. Itu tergantung rapat TPA dan SK Presiden,” pungkas Sultan. (Fxh)
Sentimen: positif (66.3%)