Sentimen
Negatif (79%)
9 Mar 2023 : 13.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Tengku Oyong

Tengku Oyong

Putusan Tunda Pemilu 2024 Tak Bisa Dieksekusi

9 Mar 2023 : 13.43 Views 20

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Putusan Tunda Pemilu 2024 Tak Bisa Dieksekusi

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 tidak bisa diekskusi. Pasalnya, putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam diskusi bertajuk "Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Saya menilai bahwa putusan PN Jakarta pusat ini non eksekutabel, tidak bisa dieksekusi. Kalau mode eksekusi dia melanggar konstitusi," ujar dia.

baca juga:

Menurut dia, putusan PN Jakpus tidak bisa diekskusi lantaran yang didaftarkan Partai Prima sebagai pengguat merupakan gugatan perdata.

"Kenapa menjadi sulit dieksekusi karena putusan perdata itu hanya mengikat para pihak, pihaknya dipulihkan diberikan ganti kerugian. Orang yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, dia harus punya kewajiban-kewajiban tertentu," ujar dia.

Dia mengatakan apabila putusan yang dikeluarkan majelis hakim Tengku Oyong itu dijalankan maka bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Kalau kemudian eksekusinya berakibat pada pelanggaran konstitusi, pelanggaran pada perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu 5 tahun, maka itu tidak bisa dieksekusi," pungkas Taufik Basari.[]

Sentimen: negatif (79%)