Sentimen
Negatif (91%)
9 Mar 2023 : 04.37
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

GP Ansor Jakarta Minta Polisi Buka Peran Perempuan Inisial APA terkait Penganiayaan David

9 Mar 2023 : 04.37 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

GP Ansor Jakarta Minta Polisi Buka Peran Perempuan Inisial APA terkait Penganiayaan David

PIKIRAN RAKYAT - Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Ainul Yaqin, mengaku belum tahu terkait sosok perempuan berinisial APA yang diduga berkaitan dengan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Dia pun meminta kepada kepolisian jika sosok tersebut benar-benar terlibat, maka perlu dibuka perannya kepada publik.

"Belum, kami juga sudah minta beberapa hari lalu, juga sudah bilang, kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong, mana orang ini, kan gitu," kata Ainul di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Ainul mengungkapkan, sosok APA pertama kali diungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Oleh karena itu, menurutnya sosok itu harus diungkap agar tidak ada asumsi liar.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Jenguk David: Saya Terbuka Terima Masukan dari GP Ansor dan Pakar

"Bahwa ada pembisik berjenis kelamin inisial APA. Sampai hari ini, mana orangnya, buka dong. Jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak-enggak," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Jaksel Kombes Ary Syam menyebut ada saksi lain yakni inisial APA. Dia yang kemudian mengadukan kepada Mario terkait dugaan perbuatan tidak baik David ke kepada AG. Mario lalu mengonfirmasi kepada AG dan hal itu membuatnya emosi sehingga berujung penganiayaan berat kepada David.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka bersama dengan rekannya berinsial SL. Keduanya pun kini ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu polisi juga menetapkan kekasih Mario yakni AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Lalu, SL dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.***

Sentimen: negatif (91.4%)