Presiden Soekarno teken pembangunan gedung DPR/MPR RI
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Gedung DPR/MPR RI pada saat dibangun. (mpr.go.id)
Elshinta.com - Gedung DPR/MPR RI didirikan pada tanggal 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965. Berawal dari gagasan Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces). Gedung itu merupakan salah satu wujud pengukuhan kemerdekaan Indonesia yang ingin ditonjolkan oleh Sang Proklamator.
Baca juga Gedung DPR/MPR RI didirikan
Arsitektur gedung merupakan hasil rancangan karya Soejoedi Wirjoatmodjo, Dpl.Ing. yang ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 Februari 1965 yang sebelumnya melalui sayembara diikuti oleh tiga perusahaan konsultan perencanaan lainnya.
Pembangunan sempat terhambat karena adanya peristiwa G 30 S PKI.
Meletusnya peristiwa tersebut menyulut pergolakan besar terhadap segala sendi kehidupan masyarakat. Pada kondisi itu, berbagai hal yang semula direncanakan pemerintah, kacau-balau.
Peremajaan Gedung DPR yang saat itu berada di dekat Lapangan Banteng, terganggu dan terpaksa dihentikan. Pembangunan kawasan Senayan juga mengalami situasi serupa.
Hingga akhirnya pembangunan dilanjutkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 November 1966 yang peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.
Sentimen: netral (50%)