Sentimen
Negatif (86%)
8 Mar 2023 : 05.56
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: kebakaran

Fatwa MUI: Perusakan Hutan Hukumnya Haram

8 Mar 2023 : 05.56 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Fatwa MUI: Perusakan Hutan Hukumnya Haram

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perusakan hutan, termasuk pembakaran, hukumnya haram. Mereka menegaskan bahwa perusakan hutan merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Oleh karena itu, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, terdapat 6 ketentuan hukum:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.

Baca Juga: Bagaimana Jika Hewan Kurban Terpapar PMK Gejala Ringan? Fatwa MUI Sudah Menjelaskan

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan, dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Baca Juga: Legalisasi Ganja untuk Medis, Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Bisa Masuk Kategori Darurat

Luas Hutan Indonesia yang Terus Berkurang

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, luas tutupan hutan Indonesia sudah berkurang 956.258 hektare selama periode 2017-2021. Angka tersebut setara dengan 0,5 persen dari total luas daratan Indonesia. Penurunan luas hutan itu terjadi di Kalimantan, Papua, dan Sumatra.

Sementara itu, luas hutan di Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Jawa, dan Maluku bertambah. Namun, penambahannya jauh lebih rendah dibanding luas hutan yang hilang.

Secara kumulatif selama periode 2017-2021, luas hutan di Kalimantan, Papua, dan Sumatra berkurang 1.575.442 hektare, sedangkan penambahan luas hutan di Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Jawa, dan Maluku hanya 619.185 hektare.

Penurunan luas tutupan hutan paling banyak terjadi di Kalimantan, yakni sebesar 654.663 hektare atau 1,2 persen dari luas daratan pulaunya. Selanjutnya ada hutan di Papua yang berkurang 610.405 hektare atau 1,45 persen, dan di Sumatra berkurang 310.374 hektare atau 0,65 persen.

Sedangkan, luas tutupan hutan di Bali-Nusa Tenggara bertambah 225.156 ribu hektare atau 3,08 persen, di Sulawesi bertambah 202.057 hektare atau 1,07 persen, di Jawa bertambah 113.884 hektare atau 0,88 persen, dan di Maluku bertambah 78.088 hektare 0,99 persen.

Oleh karena itu, luas tutupan hutan yang tersisa di Papua pada 2021 adalah 32.875.634 hektare, di Kalimantan 28.526.033 hektare, di Sumatra 16.047.144 hektare, di Sulawesi 11.603.412 hektare, di Maluku: 6.783.991 hektare, di Bali-Nusa Tenggara 2.739.517 hektare, dan Jawa 2.640.083 hektare. Sehingga, total luas tutupan hutan Indonesia adalah 101.215.183 hektare.***

Sentimen: negatif (86.5%)