Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2023 : 02.39
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Bekasi, Malang, Madiun, Ngawi

Ibu Bakar Bayi di Madiun jadi Tersangka, Polisi: Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

8 Mar 2023 : 02.39 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ibu Bakar Bayi di Madiun jadi Tersangka, Polisi: Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menetapkan perempuan inisial IS (36) sebagai tersangka. IS, warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sempat membuat gempar masyarakat lantaran diduga membakar bayi yang baru saja dilahirkannya pada Februari 2023 yang lalu.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Danang Eko Abrianto seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Lebih jauh, AKP Danang Eko Abrianto memastikan bahwa IS tidak mengalami gangguan jiwa sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, IS sudah menjalani pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp. KJ di RSUD dr Soeroto Ngawi.

“Kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tidak mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus ini, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya itu tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur,” ujar AKP Danang Eko Abrianto.

Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Bayi Obesitas di Bekasi Termasuk Ekstrem dan Langka

Terkait motif pembakaran bayi itu, AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan bahwa IS sakit hati karena dituduh selingkuh oleh suaminya. Untuk memastikan motif tersebut, pihak kepolisian menghubungi suami IS di tempat kerjanya.

“Hasil kroscek, motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya,” katanya.

Dalam rangka pendalaman motif, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA untuk mengetahui apakah bayi yang dibakar merupakan hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Ibu di Madiun Bakar Bayi Baru Lahir, Motifnya Sakit Hati ke Suami karena Dituduh Selingkuh

Pada Senin 6 Februari 2023, IS mengaku tidak tahu bahwa dirinya akan melahirkan. Sebelum melahirkan, IS mengaku sempat memakan buah durian dan jambu, setelahnya dia merasakan kontraksi perut hingga lahirnya bayi laki-laki.

IS melahirkan tanpa pertolongan medis karena saat itu pelaku sedang berada di rumah orang tuanya sendirian. Selesai melahirkan, pelaku meletakkan bayinya di lantai dan hanya memberinya handuk.

Bayi laki-laki tersebut kemudian meninggal dunia, sementara pelaku melakukan aktivitas seperti biasa tapi tidak keluar rumah. Mengetahui bayinya meninggal, pelaku kemudian membakarnya di tungku dapur.

Selanjutnya, ibu pelaku yang baru pulang ke rumah menanyakan soal perut IS yang sudah terlihat kempes. Akan tetapi, IS tidak menjawab pertanyaan sang ibu. Curiga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sang ibu memeriksa rumah dan melihat bercak darah akibat melahirkan.

Baca Juga: Kerahkan Anjing Pelacak K9, Polisi Temukan Satu Bayi Kucing Hidup Tertimpah Bangunan di Plumpang

Sang ibu kemudian berteriak histeris sehingga membuat sejumlah tetangga datang ke rumah orang tua pelaku. Setelah dijelaskan, tetangga melakukan pencarian hingga jasad bayi malang itu ditemukan sudah menjadi arang, hanya tersisa bagian tangan, di tungku dapur.

Mengetahui aksinya terbongkar, IS kemudian kabur dan berlari ke hutan sekitar dan akhirnya bisa ditangkap oleh warga bersama polisi.***

Sentimen: negatif (99.8%)