Sentimen
Negatif (100%)
7 Mar 2023 : 13.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023 Menggiurkan, Tak Usah Khawatir Masa Tua, Begini Rinciannya

7 Mar 2023 : 13.56 Views 32

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023 Menggiurkan, Tak Usah Khawatir Masa Tua, Begini Rinciannya

AYOBANDUNG.COM - Besaran gaji PNS 2023 yang menggiurkan masih menjadi impian banyak orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan saat sudah tidak bekerja saja atau sudah pensiun, mantan PNS ini akan terus mendapatkan insentif yang nilainya mencapai Rp 4 juta lebih.

Tak hanya gaji pokok yang akan didapatkan setelah purna bakti saja, ada juga tunjangan masa tua yang akan didapatkan oleh PNS sebagai jaminan pensiun di hari tua.

Baca Juga: Gawat! 85 Pinjol Ilegal dan 8 Investasi Bodong Diblokir, Ada Pinjol Terkenal?

Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tentang Penetepan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negri Sipil dan Janda atau Dudanya.

Sehingga sampai saat ini profesi menjadi PNS ini masih menjadi salah satu profesi yang diminati oleh kaum milineal.

Pada tahun 2023 ini, Gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan Janda atau duda PNS bahkan dari pasangan PNS yang telah meninggal akan menggunakan skema pay as you go.

Skema pay as you go merupakan mekanisme dana pensiun dari hasil iuran anggotan PNS sebesar 7,745 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen dan untuk PNS yang akan mendapatkan jaminan gaji tersebut, akan diterima setelah masa baktinya selesai sesuai batas usia pensiun PNS yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Promo Murah Indomaret 7 Maret 2023 : Belanja Hemat, Banyak Cuan

Lalu berapa besar gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS?

Berikut ini Gaji Pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan

Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan I

1. PNS Golongan IA akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp1.751.900

Baca Juga: Dituduh Adanya Penguasa di Balik Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Jawab dengan Guyonan: Wasit di Luar Arena!

2. PNS Golongan IB akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp1.854.700

3. PNS Golongan IC akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp1.933.200

4. PNS Golongan ID akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Baca Juga: Benarkah Amalan di Malam Nisfu Syaban Merupakan Bid'ah? Berikut Penjelasan dari Imam Masjid Nabawi

Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan II

1. Golongan IIA akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.530.200

2. Golongan IIB akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.637.300

3. Golongan IIC akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.748.800

Baca Juga: Sesar Cimandiri Aktif Bergerak Menembus 4 Kecamatan di Cianjur, Ini Kata BMKG

4. Golongan IID akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan III

1. PNS Golongan IIIA akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.177.300

2. PNS Golongan IIIB akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.311.700

Baca Juga: Mengejutkan! Pasca Isu Perceraian, Aldila Jelita Ajak Bertemu Indra Bekti, Ternyata Ini Hasil Pertemuannya

3. PNS Golongan IIIC akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.451.800

4. PNS Golongan IIID akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - IIID Rp3.597.80

Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan IV

1. PNS Golongan IVA akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.750.000

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Disebut Punya Hubungan Pribadi dengan Pimpinan KPK, Dibongkar Oleh Sosok Ini!

2. PNS Golongan IVB akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.908.700

3. PNS Golongan IVC akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp4.074.000

4. PNS Golongan IVD akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp4.246.300

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Batal Diberhentikan, Menpan RB Sebut Akan Minimalkan Anggaran daripada Pemecatan

5. PNS Golongan IVE akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Tak usah khawatir bagi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang telah meninggal dunia dan Janda atau Duda PNS 2023 juga diperhatikan oleh Pemerintah terkait gaji pensiun yang diterima.

Berikut ini besaran gaji pensiunan yang diterima oleh Janda atau Duda PNS 2023 yaitu

1. Untuk pensiunan Janda atau Duda PNS 2023 golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600;

Baca Juga: Promo Hemat Alfamart 7 Maret 2023: Minyak Goreng Harga Murah, Banyak Diskon

2. Untuk pensiunan Janda atau Duda PNS 2023 golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600- Rp1.375.200;

3. Untuk pensiunan Janda atau Duda PNS 2023 golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600- Rp1.727.000;

4. Untuk pensiunan Janda atau Duda PNS 2023 golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600- Rp2.124.500;

Melihat uraian gaji pensiunan diatas, gaji yang akan diterima oleh janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia berbeda nominalnya yakni

Baca Juga: Ucapan Mario Dandy pada Shane Lukas: Jangan Takut, Bapak Saya Nanti yang Urus Semua

1. Pensiunan Janda atau Duda yang ditinggalkan oleh PNS yang telah meninggal dunia golongan I akan mendapatkan uang setiap bulannya sebesar Rp1.560.800-Rp1.934.800

2. Pensiunan Janda atau Duda yang ditinggalkan oleh PNS yang telah meninggal dunia golongan II akan mendapatkan uang setiap bulannya sebesar Rp1.560.800-Rp2.746.500

3. Pensiunan Janda atau Duda yang ditinggalkan oleh PNS yang telah meninggal dunia golongan III akan mendapatkan uang setiap bulannya sebesar Rp1.786.100-Rp1.934.800

4. Pensiunan Janda atau Duda yang ditinggalkan oleh PNS yang telah meninggal dunia golongan IV akan mendapatkan uang setiap bulannya sebesar Rp2.111.400-Rpp4.243.600***

Sentimen: negatif (100%)