Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Dua Alasan Disdikbud NTT Wajibkan ASN Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA, Kepala Dinas: Ini Akan Jadi Role Model
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan jam masuk kantor pukul 05.30 WITA mulai hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Kebijakan tersebut awalnya diterapkan bagi pelajar SMA/SMK di wilayah tersebut.
"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi di Kupang, Senin, 6 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Dia beralasan, pertimbangann menerapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN didasarkan pada dua faktor. Pertama, untuk menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
Kedua, lanjutnya, penerapan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya atau permintaan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan jam masuk lebih awal.
Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Depo Pertamina Plumpang akan Direlokasi ke Tanah Milik Pelindo
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujar dia.
Dia mengatakan, seluruh staf atau pegawai di dinas yang dipimpinnya tersebut mengaku sudah siap dan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Hal itu, kata dia, terbukti dari persentase kehadiran pegawai yang bekerja di Disdikbud NTT, yaitu sebanyak 98 persen atau hampir hadir semua.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujar dia.
Dia juga mengungkapkan ada peluang penerapan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 WIB diberlakukan di instansi lain. Namun, setelah melakukan pemantauan dan dinilai baik.
Meskipun masuk kerja pukul 05.30 WITA, dia menuturkan baha jam pulang para pegawai tetap tidak berubah, yakni tetap sama pukul 16.00 WITA. Menurutnya, penerapan masuk kantor pukul 05.30 WIB itu menjadi yang pertama kali ada di Indonesia, bahkan dunia.
“Ini akan menjadi role model untuk ke depannya,” ucapnya.
Baca Juga: Hujan Lebat, Satu Kampung di Natuna Tertimbun Longsor, Telan 10 Korban Jiwa
Wakil Gubernur NTT Bersuara
Joseph Nae Soi mengatakan bahwa kebijakan masuk kantor pukul 05.30 WITA dilakukan sebagai bentuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT bisa menerapkan kebijakan itu lebih awal dari pegawai lain.
“Ya namanya juga mereka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan itu terdiri dari bimbingan pengajaran atau latihan, bimbingan itu artinya sebelum membimbing orang lain ya bombing diri sendiri, sehingga mereka mungkin mau memberikan contoh,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 6 Maret 2023.
Kendati begitu, dia menyatakan tidak ingin berspekulasi bahwa penetapan jam masuk kantor pukul 05.30 WITA itu akan diterapkan kepada dinas lainnya di lingkungan Pemprov NTT.
“Namun sebenarnya ini sebagai bentuk dukungan kepada sekolah-sekolah yang mulai menerapkan kebijakan sekolah jam 05.30 pagi,” tuturnya.***
Sentimen: positif (95.5%)