Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: HIPMI
Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Harap Hakim Kabulkan Banding Vonis Mardani Maming
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Salah satu alasan KPK mengajukan banding terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.
Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakan Ali, memori banding terdakwa Mardani telah diserahkan Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin pada Selasa (28/2/2023) lalu.
"Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/3).
Baca Juga:
KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebelumnya menyatakan, terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Legislator DKI Jakarta Judistira Akui Ruangannya Digeledah KPK
Sebelumnya, terdakwa Mardani dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," ucap Ali.
"Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali menambahkan.
KPK berharap banding ini dapat dikabulkan majelis hakim. Hal ini demi memenuhi rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," tandas Ali. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Serahkan Bukti Akurat Korupsi Formula E ke KPK
Sentimen: negatif (97%)