Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Club Olahraga: Arsenal, Manchester City
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: bandung
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai Golongan IV Terbaru 2023, Lengkap Lulusan SD, SMP, SMA, hingga S1 serta S3
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini para PNS tengah digegerkan dengan kabar kenaikan gaji para ASN di tahun 2023.
Meski wacana kenaikan gaji PNS tersebut santer beredar, nyatanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum resmi meneken peraturan tersebut.
Diketahui bahwa pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Guru Honorer Non PNS Jangan Kaget Lihat Rekening, Pemerintah Salurkan Tunjangan Total Rp3,6 Juta, Asyik!
Sejak saat itu, kenaikan sejumlah bahan pokok telah terjadi, termasuk harga bahan bakar minyak atau BBM yang sudah mengalami kenaikan berulang kali.
Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh para ASN.
Diharapkan kenaikan gaji PNS itu mampu memenuhi kebutuhan pokok para ASN di tengah gempuran berbagai kenaikan harga yang telah terjadi.
Di tahun sebelumnya, yakni 2022, wacana kenaikan gaji PNS juga sempat terdengar.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI 1991-1999 Azwar Anas Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkapnya
Isu tersebut muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan APBN di tahun 2023.
Sehingga banyak yang menduga bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan hingga 7 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga pernah mengungkapkan soal kemungkinan naiknya gaji dan tunjangan bagi para PNS.
Kemungkinan itu dilihat dari adanya kenaikan anggaran bagi para ASN di APBN.
Baca Juga: Jokowi Resmikan 4 Infrastruktur Senilai Rp1,26 Triliun di Bandung Sekaligus
Meski belum diteken secara resmi oleh Jokowi, berikut AyoBandung.com sajikan gaji PNS terbaru di tahun 2023, menurut PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri 2023 Tidak Bisa Langsung Masuk Rekening, Simak Teknisnya Berikut Ini
Golongan Ib Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 - Rp. 2.558.700
Golongan Id Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500
Gaji PNS golongan II (Lulusan SMA-D3)
Baca Juga: Seusai Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Maruf Amin Rencanakan Strategi Keamanan
Golongan IIa Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600
Golongan IIb Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300
Golongan IIc Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000
Golongan IId Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000
Baca Juga: Trending! Fuji Pamer Beli Rumah Mewah Baru di Usia 20 Tahun, Tak Lupa Berterima Kasih ke Vanessa Angel
Gaji PNS golongan III (Lulusan S1-S3)
Golongan IIIa Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400
Golongan IIIb Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Dramatis Lawan Bournemouth, Tetap Unggul 5 Poin dari Manchester City
Golongan IIIc Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400
Golongan IIId Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000
Gaji PNS golongan IV (Kategori Pembina hingga Pembina Utama)
Golongan IVa Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata AGH Sempat Lakukan Treatment Sebelum Ikut Mario Dandy Menganiaya David, Ini Alasannya
Golongan IVb Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500
Golongan IVc Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900
Golongan IVd Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700
Golongan IVe Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200
Baca Juga: Sandal dan Sepatu Rajut Pelaku Udaha di Rumah BUMN Semakin Dikenali, Dibantu Promosikan Keunikannya
Para PNS berharap wacana kenaikan gaji ASN kali ini benar-benar akan terwujud.
Keputusan kenaikan gaji para PNS saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.***
Sentimen: positif (84.2%)