Sentimen
Negatif (99%)
7 Mar 2023 : 04.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, Maling, ganti rugi lahan, pencurian, korupsi

PN Tanjungpinang Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Pencurian Uang Rakyat, Harkat dan Martabat Akan Dipulihkan

7 Mar 2023 : 04.34 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PN Tanjungpinang Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Pencurian Uang Rakyat, Harkat dan Martabat Akan Dipulihkan

PIKIRAN RAKYAT – Lima terdakwa kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011-2015, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.  Vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Senin, 6 Maret 2023.

“Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Anggalanton Boang Manalu dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Kelima terdakwa adalah Raja Amirullah dan Ilyas Sabili (mantan Bupati Natuna), Hadi Candra (mantan Ketua DPRD Natuna Periode 2019-2014), Makmur (mantan Sekrestaris DPRD Natuna Periode 2009-2012), dan Syamsurizon (mantan Sekretaris Daerah Natuna periode 2009-2016).

Hakim menilai, para tedakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat seperti disebutkan dalam tuntutan JPU. Oleh karena itu, hakim memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Baca Juga: Luhut Semprot Pemberi Izin Warga Tinggal Dekat Depo Plumpang: Tanggung Jawab Lah, Nyawa yang Hilang Berapa?

“Juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa atas kedudukan yang ada padanya,” kata Anggalanton Boang Manalu.

Hakim memberikan waktu baik pada terdakwa dan JPU selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Korupsi Tunjangan Rumah 

Raja Amrullah dilantik menjadi Bupati Natuna pada 11 Juni 2010, sementara Ilyas Sabilli dilantik sebagai Bupati Natuna pada 4 Mei 2011. Keduanya tersandung kasus korupsi pemberian tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

Bersama dengan tiga tersangka lainnya, kedua mantan orang nomor satu di Natuna itu diduga menggelapkan dana tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.

Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Depo Pertamina Plumpang akan Direlokasi ke Tanah Milik Pelindo

Selain tersangkut kasus pemberian tunjangan rumah tersebut, Raja Amrullah pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus maling uang rakyat ganti rugi lahan. Dia pernah ditangkap KPK sebelum genap satu tahun menjabat sebagai Bupati Natuna pada 2011.

Penggantinya, Ilyas Sabili, diduga menjadi aktor cukup penting dalam kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna Tahun Anggaran 2011-2015.

Kedua mantan Bupati Natuna bersama tiga terdakwa lain dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan kelima terdakwa tidak bersalah.***

Sentimen: negatif (99.6%)